KEMBANGDAMAN
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang

Standar Layanan Rekomendasi Izin Tinggal/Belajar Terbatas Bagi Santri/Guru Asing dari Luar Negeri (ITAS) Baru atau Perpanjangan Ajukan Layanan
Dokumen Persyaratan
  • Scan Surat Permohonan Rekomendasi ITAS dari Pimpinan/Pengasuh pondok pesantren (Asli)  
  • Scan Foto Copy Paspor Santri/Guru Asing yang diajukan Rekomendasi ITAS yang masa aktifnya masih berlaku (Yang Ada Identitas Santri/Guru Asing)  
  • Scan Foto Copy VISA Santri/Guru Asing yang diajukan Rekomendasi ITAS yang masa aktifnya masih berlaku (Yang Ada Identitas Santri/Guru Asing)  
  • Scan Surat Pernyataan bermaterei 10000 sebagai Penjamin dari Pimpinan Pondok Pesantren (Asli)  
  • Scan Foto Copy KTP pimpinan pondok pesantren  
  • Scan Fotokopi Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren yang telah terdaftar dan aktif  
  • Scan Surat keterangan sehat/bebas covid 19 dari instansi terkait (Rumah Sakit / Puskesmas)  
  • Surat Pernyataan Keaslian Dokumen   Download File Format
Jam Layanan
Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
Waktu, Biaya, dan Produk Layanan
Waktu
: 60 Menit

Biaya
: Rp. 0,-

Produk Layanan
: Surat Rekomendasi
Prosedur Layanan