KEMBANGDAMAN
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang

Standar Layanan Rekomendasi Permohonan Izin Operasional Pendidikan Diniyah Formal Ajukan Layanan
Dokumen Persyaratan
  • Scan Surat Permohonan Rekomendasi Permohonan Izin Operasional Diniyah Formal (Asli)  
  • Scan Proposal Permohonan Izin Operasional Diniyah Formal Lengkap (Asli)  
  • Scan Fotocopi NPWP Lembaga/Yayasan  
  • Scan lengkap fotocopy Akta Yayasan/Lembaga dari Notaris atau SK Kemenkuham   
  • Scan Fotokopi Piagam Izin Operasional Pondok Pesantren yang telah terdaftar dan aktif  
  • Scan Foto/Screensot Data Pondok Pesantren telah aktif pada Aplikasi Data EMIS  
  • Surat Pernyataan Keaslian Dokumen   Download File Format
Jam Layanan
Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
Waktu, Biaya, dan Produk Layanan
Waktu
: 60 Menit

Biaya
: Rp. 0,-

Produk Layanan
: Surat Rekomendasi
Prosedur Layanan