KEMBANGDAMAN
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang

Standar Layanan Rekomendasi Pergantian Nadzir Organisasi/Badan Hukum Ajukan Layanan
Dokumen Persyaratan
  • Surat permohonan kepada KUA setempat untuk meneruskan pergantian Nadzir  
  • Surat pengantar permohonan pergantian Nadzir dari KUA tepat harta benda wakaf berada yang ditujuan kpd BWI  
  • Keputusan rapat pergatian Nadzir dg struktur Nadzir paling kurang 3 ( tiga ) orang : Ketua, Sekretaris dan Bendahara serta lampirkan hadir peseta rapat seluruh Nadzir yang ada dan wakif atau ahli warisnya  
  • Alasan pergantian Nadzir  
  • Jika pergantian Nadzir karena Nadzir meninggal dunia, lampirkan surat keterangan meninggal dunia dari instansi yang berwenang  
  • Jika pergantian Nadzir karena Nadzir berhalangan tetap,lampirkan surat keteranan dari pihak yang bersangkutan bermaterai  
  • Jika pergantian Nadzir karena mengundurkan diri, lampirkan surat pengunduran diri dari pihak yang bersangkutan bermaterai   
  • Jika alasan pergantian Nadzir karena Nadzir organisasi bubar sesuai dengan perundang-undangan, lampirkan surat dari pengurus/instansi yang berwenang  
  • Jika pergantian Nadzir karena tidak melaksanakan tugasnya /melanggar ketentuan larangan pengelolaan dana harta benda wakaf lampirkan surat pernyataan keberatan dari Wakif/Ahli warisnya bermaterai  
  • Jika alasan pergantan Nadzir karena pidana lampirkan salinan keputusan pengadilan  
  • Foto Copy KTP calon Nadzir  
  • Daftar riwayat hidup calon Nadzir  
  • Foto Copy Akta ikrar wakar (AIW) atau Akta pengganti Akta Ikrar wakaf (APAIW)  
  • Foto Copy surat pengesahan Nadzir  
  • Foto Copy sertifikat wakaf (jika sudah bersertifikat)  
  • Program kerja dalam pengelolaan dan pengembangan wakaf  
  • Foto copy salinan akta notaris tentang pendirian organisasi/badan hukum dan anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang  
  • Daftar susunan pengurus  
  • Foto copy Anggaran Rumah Tangga  
  • Daftar kekayaandari harta wakaf yang terpisah dari kekayaan lain dari organisasi/badan hukum  
  • Surat pernyataan bersedia untuk diaudit bermaterai  
  • Pernyataan keaslian dokumen   Download File Format
Jam Layanan
Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
Waktu, Biaya, dan Produk Layanan
Waktu
: 60 Menit

Biaya
: Rp. 0,-

Produk Layanan
: Rekomendasi
Prosedur Layanan