KEMBANGDAMAN
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang

Standar Layanan Pembatalan Haji Karena Meninggal Dunia Ajukan Layanan
Dokumen Persyaratan
  • Surat Keterangan Kematian Asli dari Desa/Kelurahan  
  • Scan Warna Bukti Setoran BPIH (jika mengambil mohon hasil tunjukkan yang asli)  
  • Scan SPPH (jika mengambil mohon hasil tunjukkan yang asli)  
  • Scan Keterangan Ahli Waris bermaterai dari Kelurahan dan diketahui Camat (Jika menngambil, tunjukkan yang asli)  
  • Scan Surat Kuasa Ahli Waris bermaterai dan diketahui Kepala Desa/Kelurahan (Jika mengambil, tunjukkan yang asli)  
  • Fotocopy Buku Tabungan/ Rekening Haji Almarhum/Almarhumah  
  • Fotocopy Buku Tabungan/Rekening Haji Kuasa Ahli Waris di Bank yang sama dengan Almarhum/Almarhumah (Bank Syariah)  
  • Surat Permohonan Pembatalan Haji (Meninggal) bermaterai   Download File Format
  • Surat pernyataan keaslian dokumen   Download File Format
Jam Layanan
Penerimaan Ajuan Layanan Online adalah Pukul 07.30 WIB s.d. 15.00 WIB, Apabila Surat diajukan di luar jam tersebut, maka akan diproses di hari selanjutnya.
Waktu, Biaya, dan Produk Layanan
Waktu
: 60 menit

Biaya
: Rp. 0,-

Produk Layanan
: Tanda Terima Ajuan
Prosedur Layanan